
Perubahan Sistem Pemungutan Retribusi di Objek Wisata Pangandaran
Sejak diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada 5 Januari 2023 lalu, pengelolaan retribusi di objek wisata Pangandaran mengalami sejumlah perubahan signifikan. Salah satu perubahan utama adalah sistem perhitungan tiket masuk yang kini dilakukan per orang, bukan lagi berdasarkan jenis kendaraan. Perubahan ini resmi diberlakukan sejak awal tahun 2025 dan hingga kini belum mengalami revisi.
Langkah ini diambil pemerintah daerah untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan kondisi wisata dan meningkatkan transparansi serta keadilan dalam pemungutan. Sistem zonasi pun diterapkan agar pengunjung membayar sesuai dengan fasilitas dan daya tarik wisata yang dikunjungi. Dengan demikian, pengelolaan wisata di Pangandaran diharapkan lebih tertata dan mampu meningkatkan pendapatan daerah secara optimal.
Selain itu, penyesuaian ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah kabupaten Pangandaran untuk memisahkan antara biaya tiket masuk dan biaya parkir. Sebelumnya, biaya parkir sudah termasuk dalam tiket masuk, namun kini ditarik secara terpisah di lokasi parkir khusus, mulai dari Pasar Wisata Pantai Pangandaran, Kampung Turis, Green Canyon, hingga Batukaras.
Tarif Zonasi Tiket Masuk Objek Wisata Pangandaran
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah, tarif tiket masuk objek wisata di Pangandaran dibedakan berdasarkan zona sebagai berikut:
- Pantai Pangandaran dan Batu Hiu: Rp20.000/orang
- Pantai Batukaras dan Pantai Madasari: Rp15.000/orang
- Green Canyon: Rp10.000/orang
- Pantai Karapyak: Rp6.000/orang
Dengan adanya sistem zonasi ini, setiap pengunjung akan membayar sesuai dengan area yang dikunjungi. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesetaraan dalam pembayaran dan memastikan bahwa setiap pengunjung merasa mendapatkan nilai yang sepadan dengan uang yang dikeluarkan.
Retribusi Parkir Terpisah Sesuai Jenis Kendaraan
Penyesuaian tarif retribusi parkir juga diberlakukan mulai 5 Januari 2023. Parkir kini dipungut secara terpisah dari tiket masuk dan berbeda di setiap lokasi khusus parkir. Besaran tarif parkir di kabupaten Pangandaran ditentukan sesuai jenis kendaraan sebagai berikut:
- Roda Dua (Motor): Rp5.000
- Roda Empat: Rp10.000
- Bus Kecil (Elf, Hiace, dan sejenisnya): Rp25.000
- Bus Sedang: Rp50.000
- Bus Besar: Rp75.000
Dengan sistem baru ini, pemerintah daerah berharap pengelolaan wisata di Pangandaran semakin profesional dan mampu memberikan layanan yang lebih baik bagi pengunjung, sambil tetap meningkatkan pendapatan asli daerah. Pengelolaan yang lebih transparan dan terstruktur diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem yang diterapkan.
Selain itu, sistem ini juga diharapkan mampu mengurangi beban biaya bagi pengunjung yang hanya ingin masuk ke area wisata tanpa menggunakan kendaraan pribadi. Dengan demikian, pengunjung dapat lebih nyaman dalam menjelajahi objek wisata yang ada.
Pengelolaan retribusi yang lebih baik juga akan berdampak positif pada pengembangan pariwisata di wilayah ini. Dengan pendapatan yang optimal, pemerintah daerah dapat melakukan investasi lebih besar dalam pengembangan infrastruktur dan fasilitas wisata, sehingga meningkatkan kualitas pengalaman bagi para pengunjung.
Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam menjawab tantangan pariwisata di era modern. Dengan adanya perubahan sistem pemungutan retribusi, diharapkan bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola objek wisata secara lebih efektif dan berkelanjutan.
.png)


Posting Komentar