
Peran Kuliner Halal dalam Budaya dan Ekonomi Nasional
Sekretaris Utama (Sestama) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, menekankan bahwa kuliner halal tidak hanya menjadi simbol kepatuhan terhadap regulasi Jaminan Produk Halal (JPH), tetapi juga mencerminkan kekuatan budaya bangsa Indonesia. Menurutnya, kuliner halal mengandung dua makna penting.
Pertama, kuliner halal merupakan bentuk kepatuhan terhadap kewajiban sertifikasi halal yang diatur dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Kedua, ia juga menjadi wujud dari kekuatan budaya yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Hal ini disampaikan Aqil dalam pernyataannya yang dirilis secara resmi pada Kamis (9/10/2025).
Aqil menyoroti bahwa Indonesia memiliki warisan kuliner yang sangat beragam dan kaya akan nilai-nilai lokal. Jika warisan tersebut diolah dengan prinsip jaminan produk halal, maka kuliner Indonesia akan menjadi simbol kualitas, integritas, serta identitas bangsa di mata dunia. Pernyataan ini disampaikannya setelah menghadiri gelaran Indonesia International Halal Chef Competition (IN2HCC) 2025 di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
IN2HCC adalah ajang kompetisi kuliner halal internasional yang mengumpulkan para chef profesional untuk berinovasi dalam mengolah hidangan halal. Melalui kegiatan ini, nilai halal tidak hanya dipromosikan sebagai kepatuhan, tetapi juga sebagai standar global kualitas produk dan kreativitas kuliner Indonesia.
IN2HCC menjadi bagian dari rangkaian acara The 12th Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2025, yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia bersama mitra-mitranya. Tema utama ISEF tahun ini adalah “Sinergi Ekonomi dan Keuangan Syariah Memperkuat Kemandirian Ekonomi dan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif.”
Lebih lanjut, Aqil menilai bahwa sektor kuliner halal memegang peran strategis dalam penguatan ekosistem halal nasional karena langsung berhubungan dengan masyarakat luas. Kehalalan produk makanan dan minuman bukan sekadar label formalitas, melainkan jaminan kualitas, bagian dari perlindungan konsumen, dan bahkan menjadi pendongkrak daya saing produk nasional.
“Semakin luas kesadaran pelaku usaha dan masyarakat akan pentingnya sertifikat halal, maka semakin kuat pula posisi Indonesia dalam rantai nilai halal global,” tegas Aqil.
Ia juga menjelaskan bahwa penguatan sektor kuliner halal menjadi bagian penting dalam percepatan implementasi wajib halal tahap kedua pada Oktober 2026. Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
“Dengan adanya implementasi wajib halal Oktober 2026, maka halal harus menjadi karakter dan budaya produksi bangsa,” ujar Aqil.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan IN2HCC dalam ISEF 2025. Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi wadah edukasi sekaligus promosi produk halal. “Kompetisi seperti IN2HCC bukan hanya ruang untuk menunjukkan keahlian, tetapi juga sarana edukasi dan promosi nilai halal yang terintegrasi dengan budaya bangsa. Ini contoh sinergi nyata antara kebijakan, industri, dan kreativitas masyarakat,” tambahnya.
.png)


Posting Komentar