P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

Cara Pemprov Jabar Antisipasi Liburan ASN Saat WFH

Featured Image

Pemprov Jabar Uji Coba WFH Seminggu Sekali di Hari Kamis

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah memulai uji coba kebijakan Work from Home (WFH) yang akan dilaksanakan seminggu sekali, tepatnya pada hari Kamis. Uji coba ini akan dimulai dalam bulan ini dan diiringi dengan sanksi tegas berupa pemotongan tunjangan bagi pegawai yang tidak menjalankan tugas dengan baik.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, Dedi Sopandi, menyatakan bahwa aturan WFH ini berlaku untuk seluruh pegawai pemerintah, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Setiap kepala unit perangkat daerah memiliki kewenangan untuk memantau kinerja bawahan mereka secara langsung.

"Jika kepala perangkat daerah gagal memastikan output kerja sesuai standar dan target yang ditetapkan, maka akan ada konsekuensi berupa pemotongan tunjangan. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Dedi saat menghadiri acara di Bandung, Selasa (4/11/2025).

Alasan Memilih Hari Kamis untuk Uji Coba WFH

Penentuan hari Kamis sebagai hari uji coba WFH didasarkan pada hasil kajian yang dilakukan oleh BKD Jabar. Sebelumnya, beberapa usulan masuk, seperti hari Jumat atau Senin. Namun, pihak BKD khawatir jika WFH dilaksanakan pada hari tersebut, bisa berdampak negatif terhadap produktivitas pegawai.

"Hasil kajian menunjukkan bahwa WFH tidak sebaiknya dilakukan serentak dalam satu hari, seperti hari Senin atau Jumat. Karena ada indikasi bahwa pelaksanaan WFH pada hari tersebut bisa berpotensi menjadi seperti libur panjang," jelas Dedi.

Menurutnya, dengan hari Kamis sebagai hari uji coba, potensi pegawai bekerja dengan baik di rumah lebih besar dibandingkan jika WFH dilakukan pada hari Senin atau Jumat.

"Pada hari Senin dan Jumat, ada risiko pegawai justru menggunakan kesempatan tersebut untuk melakukan perjalanan jauh. Akibatnya, kondisi fisik mereka pada hari kerja berikutnya bisa menurun," tambahnya.

Pengawasan Tetap Dilakukan Meski WFH

Meskipun uji coba WFH sudah diberlakukan, Dedi menekankan bahwa pengawasan tetap harus dilakukan oleh setiap kepala unit perangkat daerah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa target kinerja pegawai tetap tercapai.

"Pegawai yang melaksanakan WFH tetap diawasi oleh kepala unit kerja. Dengan adanya pemantauan terhadap pencapaian target kinerja, diharapkan tidak ada penurunan kualitas pekerjaan," ujarnya.

Dedi juga menambahkan bahwa jika pengawasan tidak maksimal, maka target-target yang telah ditentukan bisa tidak tercapai. Hal ini akan berdampak langsung kepada para ASN dan PPPK, yaitu pemotongan Tunjangan Tetap Pegawai (TTP).

"Jika target kinerja tidak tercapai, baik karena pelaksanaan WFH maupun alasan lain, maka pemotongan TTP tetap diberlakukan. Ini juga akan berdampak pada atasan langsung, sehingga ada tanggung jawab bersama," pungkasnya.

0

Posting Komentar