P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

Pemecatan Plt Kadis Pariwisata Riau Usai Terbitkan Izin Hiburan Malam

Featured Image

Penghapusan Jabatan Plt Kepala Dinas Pariwisata Riau

Pekanbaru menjadi pusat perhatian setelah pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Riau, Ade Yudhistira, dipecat dari jabatannya. Keputusan ini dilakukan hanya dua minggu setelah ia menjabat. Penetapan tersebut dilakukan oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada Jumat (10/10/2025), setelah Ade mengeluarkan izin untuk tempat hiburan malam HW Live House yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.

Keputusan ini muncul setelah munculnya protes dari warga setempat terkait keberadaan tempat hiburan tersebut. Mereka menyebut bahwa lokasi ini sering menjadi tempat maksiat dan tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku.

Gubernur Riau, Abdul Wahid, mengonfirmasi penghapusan jabatan Ade dan menjelaskan bahwa sebelum pemberian izin, telah dikeluarkan rekomendasi teknis. Ia menegaskan bahwa proses penerbitan izin melalui aplikasi perizinan usaha oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bersifat otomatis.

“Harusnya diteliti dulu, tapi dia tidak teliti. Itu kan otomatis, kalau sudah Kadis Pariwisata itu oke, tinggal DPMPTSP klik karena itu aplikasi,” ujarnya saat diwawancarai di Pekanbaru.

Wahid juga menyampaikan kekecewaannya terhadap ketidaktelitian Ade dalam memberikan surat izin. Ia menekankan pentingnya bagi seluruh dinas untuk lebih berhati-hati dalam memberikan izin usaha. Ia menegaskan bahwa kejadian ini juga menjadi peringatan bagi dinas-dinas lain.

“Cek betul-betul, jangan sampai tidak dilihat, izin bar, bar bagaimana tentu tinjau lapangan. Dicek, kok ada live house. Harus ada sanksi kalau yang begitu,” tegasnya.

Kunjungan Tim Pemeriksa ke HW Live House

Pada hari yang sama, DPM-PTSP dan Satpol PP Riau melakukan kunjungan ke HW Live House setelah menerima laporan dari warga yang merasa resah akibat aktivitas tempat hiburan tersebut.

Plt Kepala DPM-PTSP Riau, Devi Rizaldi, menyatakan bahwa pihaknya menemukan beberapa indikasi pelanggaran berdasarkan laporan masyarakat. Menurutnya, izin yang diterbitkan adalah izin bar, bukan untuk fasilitas live musik.

“Adapun temuan pelanggarannya, yakni izin yang kami terbitkan itu izin bar. Jadi tidak termasuk di dalamnya fasilitas untuk live musik, karena kami temukan akan fasilitas DJ (Disk Jockey) dan juga lantai menari. Kalau live musik ini masuknya kategori perizinan diskotek, sehingga pelanggaran ini menjadi temuan bagi kami,” jelas Devi.

Tindakan Lanjutan

Terkait temuan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Devi menjelaskan bahwa rekomendasi teknis bisa dicabut jika instansi teknis menyatakan adanya pelanggaran.

“Kami perlu mempertanyakan ulang terkait rekomendasi teknis yang diberikan. Rekomendasi teknis itu bisa dicabut kalau instansi teknis menyatakan rekomendasi itu ditemukan pelanggaran, dan kami bisa memberikan notifikasi teknis untuk pencabutan izin,” tutupnya.

0

Posting Komentar