P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

Mencicipi Rasa Halal di Halalicious Food Festival 2025

Featured Image

Festival Kuliner Halal yang Menyemarakkan Ekonomi Syariah

Gaya hidup halal kini tidak hanya menjadi tren, tetapi juga menjadi bagian dari kesadaran masyarakat Indonesia dalam memilih makanan yang sesuai dengan nilai-nilai religius. Sertifikasi halal menjadi jaminan kepercayaan dan kualitas, terutama di tengah maraknya produk kuliner modern. Dalam konteks ini, festival kuliner halal menjadi salah satu wadah penting untuk memperkenalkan dan mengembangkan produk-produk yang sesuai dengan prinsip halal.

Salah satu acara yang menarik perhatian adalah Halalicious Food Festival 2025, sebuah ajang yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia melalui Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF). Acara ini digelar di JIEXPO Convention Centre and Theatre, Kemayoran, Jakarta Pusat, dan berlangsung selama empat hari, mulai dari tanggal 8 hingga 12 Oktober 2025.

Meningkatkan Kesadaran akan Produk UMKM Halal

Dalam acara ini, para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diberikan kesempatan untuk memperkenalkan produk mereka kepada publik. Mahdiah Aulia, Asisten Ekonom Bank Indonesia, menjelaskan bahwa tujuan utama dari acara ini adalah untuk memperkuat ekosistem halal di Indonesia. "Kita memberikan etalase bagi UMKM kita untuk berjejaring dan mempromosikan produknya, sehingga masyarakat lebih kenal dengan apa saja sih, produk-produk UMKM kita? Dan ternyata enak-enak dan viral juga," ujarnya.

Selain menikmati berbagai pilihan makanan halal, pengunjung juga dapat ikut serta dalam berbagai kegiatan seperti talkshow, tabligh atau kajian, kompetisi chef halal, Kidsfest hingga forum bisnis. Acara ini dirancang agar bisa memberikan pengalaman yang lengkap bagi para pengunjung.

Peluang untuk UMKM yang Masih Proses Sertifikasi

Tidak semua UMKM yang ikut serta dalam acara ini sudah memiliki sertifikasi halal. Mahdiah menjelaskan bahwa acara ini juga membuka peluang bagi UMKM yang masih dalam proses sertifikasi. "Kita tetap membuka peluang. Karena seandainya masih dalam proses sertifikasi halal, itu akan tetap masuk kurasi kita. Dan juga nanti, di ISEF sendiri, kita ada bimbingan untuk sertifikasi halal bagi UMKM,” katanya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa tidak ada batas minimal waktu kepemilikan sertifikasi halal, karena sertifikasi halal berlaku seumur hidup setelah didapatkan. "Sekarang sertifikasi halal itu juga berlaku seumur hidup," ujarnya.

Proses Pengajuan Sertifikasi Halal yang Mudah

Riana, pegawai salah satu tenant UMKM yang ikut serta dalam acara ini, mengatakan bahwa usaha yang ia kelola masih dalam proses sertifikasi halal. Menurutnya, proses pengajuan sertifikasi halal tidak terlalu sulit. "Kemarin sih sudah di-acc ya, tapi ini lagi proses. Enggak susah sih, gampang aja prosesnya. Yang penting ‘kan kita udah dites benar-benar halal," katanya.

Untuk mengajukan sertifikasi halal, pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti data perusahaan, NIB, NPWP, KTP pemilik, serta informasi produk yang meliputi daftar menu, bahan baku, dan pemasok. Proses produksi juga harus memenuhi standar higienis dan bebas dari bahan non-halal.

Program Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM

Bank Indonesia juga menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang memberikan kesempatan bagi UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal tanpa biaya, sesuai kuota yang tersedia. Untuk usaha berskala menengah, biaya sertifikasi berkisar antara Rp 2.000.000 hingga Rp 5.000.000, sedangkan untuk usaha besar, biaya dimulai dari Rp 5.000.000 tergantung kompleksitas produk.

Proses sertifikasi halal umumnya memakan waktu antara 21 hingga 45 hari kerja, yang meliputi tahapan pendaftaran melalui sistem OSS atau BPJPH, verifikasi dokumen, audit bahan dan proses produksi, penetapan fatwa oleh MUI, hingga penerbitan sertifikat halal. Estimasi biaya resmi dapat diakses melalui situs BPJPH di bpjph.halal.go.id/kalkulator-biaya-sh.

Posting Komentar

Posting Komentar