P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

LSM Desak Al Shaf Tour Kembalikan Dana Jamaah Umrah

Featured Image

Keluarga Ritonga Mengeluhkan Penundaan Umrah dan Tidak Ada Pengembalian Dana

Niat suci keluarga Ritonga untuk menunaikan ibadah umrah berubah menjadi kekecewaan mendalam. Melalui sebuah travel yang bernama Al Shaf Tour, keluarga ini telah melunasi seluruh biaya perjalanan sejak Juni 2025. Namun hingga awal Oktober 2025, keberangkatan yang dijanjikan belum juga terlaksana.

Pihak travel sebelumnya menjadwalkan keberangkatan jamaah pada 20 Agustus 2025, kemudian diundur menjadi 3 September 2025. Namun kedua tanggal tersebut berlalu tanpa kepastian. Jamaah hanya menerima berbagai alasan teknis dari pihak travel, mulai dari kendala penerbangan hingga janji pengembalian dana yang tidak kunjung ditepati.

“Kami sudah bayar lunas dan siap berangkat. Tapi yang kami terima hanya janji-janji dan penundaan. Sekarang uang pun belum dikembalikan,” ujar salah satu anggota keluarga Ritonga, Kamis (9/10/2025) sore.

Keluarga tersebut mengaku merasa dipermainkan oleh pihak travel yang semestinya menjadi fasilitator ibadah, bukan sumber penderitaan.

Tindakan Travel Dinilai Melanggar Hukum

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIPAN, Pantas Tarigan MSi menilai tindakan pihak travel berpotensi melanggar hukum serta merugikan jamaah secara finansial dan spiritual.

“Perbuatan ini sangat merugikan jamaah. Kami sudah mencoba berkomunikasi baik-baik dengan pihak travel, tetapi jawaban yang diberikan tidak memuaskan,” ujar Pantas Tarigan.

Ditambahkannya, pihaknya telah mendatangi kantor Al Shaf Tour yang beralamat di Jalan Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, namun kantor tersebut dalam kondisi tertutup dan tidak beroperasi.

Menurut Pantas, sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) wajib memberikan perlindungan penuh kepada jamaah, mulai dari bimbingan, transportasi, akomodasi, konsumsi, hingga kesehatan.

"Undang-undang tersebut juga mengatur sanksi bagi PPIU yang menunda atau gagal memberangkatkan jamaah, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar,"jelas Pantas.

Permohonan Refund Tidak Direspons

Setelah harapan berangkat pupus, keluarga Ritonga mengajukan permohonan pengembalian dana (refund) kepada pihak travel. Namun, janji pengembalian yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2025 juga tidak terealisasi. Hingga kini, belum ada komunikasi resmi maupun pengembalian dana dari pihak Al Shaf Tour.

LSM LIPAN menegaskan, pihak PT Safira Makkah Madina Wisata harus segera mengembalikan seluruh dana jamaah tanpa syarat dan penundaan.

“Dana jamaah harus dikembalikan penuh sesuai nilai transaksi, dan pihak travel juga perlu memberikan kompensasi moral atas kerugian psikologis dan spiritual yang dialami jamaah,” ucap Pantas Tarigan.

Ia memastikan, LIPAN akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi jamaah. “Kami tidak akan berhenti sebelum hak jamaah dikembalikan. Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal kepercayaan dan ibadah,” tambahnya.

Upaya Konfirmasi Belum Membuahkan Hasil

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Safira Makkah Madina Wisata/Al Shaf Tour belum dapat dikonfirmasi secara langsung. Upaya konfirmasi melalui nomor telepon dan kunjungan ke kantor perusahaan masih belum mendapatkan tanggapan.

Posting Komentar

Posting Komentar