
Penelantaran Jemaah Umrah di Jambi, PT Gema Suara Talbia Dipanggil Kemenhaj
Setelah viralnya dugaan penelantaran jemaah umrah di Jambi, Direktur PT Gema Suara Talbia Oman Abdul Aziz dipanggil oleh pihak Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Jambi. Pemanggilan ini dilakukan pada 11 Agustus 2026. Dalam pemanggilan tersebut, M Kholis dan tim melakukan klarifikasi terkait tour dan travel PT Gema Suara Talbia yang terlantarkan jemaah umrah.
Oman Abdul Aziz mengakui bahwa sebanyak 28 jemaah umrah gagal diberangkatkan ke Tanah Suci dan hanya tertahan di Jakarta. Mereka sempat diinapkan di Hotel Zest by Swiss-Belhotel dekat Bandara Soekarno-Hatta sebelum akhirnya dipulangkan kembali ke daerah asal masing-masing. Jumlah ini terdiri dari 18 orang ke Jambi, 8 orang ke Pekanbaru, dan 2 orang jemaah asal Jakarta.
“Tak hanya di Tanah Air, jemaah yang berhasil terbang ke Makkah pun tak lepas dari masalah,” kata Kakan Kemenhaj Kota Jambi Kholis. Selain yang gagal berangkat, 23 jemaah umrah sudah tiba di Madinah namun juga terlantar. 23 jemaah berangkat pada 4 Agustus 2026 sempat terlantar karena tidak diberikan kunci kamar oleh pihak agen hotel di Snood Ajyad. Mereka terpaksa dipindahkan sementara ke hotel lain selama dua malam sebelum akhirnya mendapatkan 5 kamar dari total 15 kamar yang seharusnya dipesan.
Masalah berlanjut pada agenda ziarah ke Madinah yang batal dilaksanakan total akibat adanya isu tunggakan pembayaran hotel, meskipun pimpinan travel mengklaim telah melunasinya.
Janji Kompensasi dari PT Gema Suara Talbia
Pihak tour dan travel PT Gema Suara Talbia berjanji akan memberikan kompensasi atas gagal berangkat jemaah umrah. Pihak PT Gema Suara Talbia meminta tenggat waktu untuk mengembalikan dana jemaah secara bertahap selama 6 hingga 12 bulan, yang baru akan dimulai pada 11 Februari 2027.
Untuk diketahui, total pendaftar umrah sebanyak 103 jemaah. Sebanyak 23 jemaah berhasil berangkat ke Makkah (keberangkatan 4 Agustus 2026), 28 jemaah gagal berangkat (hanya sampai Jakarta), dan 52 jemaah belum diberangkatkan.
Temuan Kemenhaj
Kemenhaj Kota Jambi menemukan adanya skema ponzi pada sistem keuangan tour dan travel ini. Yakni memanfaatkan dana dari jemaah baru untuk menutupi biaya pemulangan dan pemberangkatkan jemaah periode sebelumnya yang menumpuk akibat kerugian operasional sejak tahun 2022 hingga 2024.
Krisis keuangan PT Gema Suara Talbia makin diperparah oleh kebijakan program promo "Paket Milad" dengan skema subsidi silang di bawah harga referensi pemerintah. Travel menetapkan biaya promosi sebesar Rp20 juta hingga Rp29,7 juta per jemaah. Namun, karena rasio pendaftar subsidi dan pendaftar reguler tidak seimbang, operasional travel mengalami defisit parah.
Dari total potensi dana terkumpul sebesar Rp2,06 miliar, perusahaan baru menerima dana sebesar Rp1,995 miliar. “Saat ditanya mengenai skema pengembalian dana (refund) bagi sekitar 60 persen jemaah yang mengajukan pembatalan, pimpinan travel mengaku saat ini belum memiliki dana cair maupun aset perusahaan yang memadai selain Bank Garansi,” kata Kholis.
Pelanggaran Berat dan Ancaman Sanksi
Pelanggaran yang dilakukan PT Gema Suara Talbia masuk kategori pelanggaran berat. Pihak tour dan travel terancam sanksi administratif berupa pencabutan izin rilis resmi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), bahkan bisa denda miliaran rupiah, hingga tuntutan hukum pidana.
.png)


Posting Komentar