P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

Pengadilan Negeri DIY Setujui Sebagian Permohonan Dokumen Wisata Gunungkidul


jogja.Brokerja, YOGYAKARTA – Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan keputusan yang memenuhi sebagian besar permohonan sengketa informasi publik dari Perkumpulan Ide dan Analitika Indonesia (IDEA) terhadap Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Dalam sidang putusan Perkara Register Nomor 005/IV/KIDDIY-PS/2026 pada Kamis (13/8), Majelis Komisioner menyatakan bahwa alasan pengecualian informasi perizinan usaha pariwisata di kawasan pesisir dan bentang alam karst Gunungkidul oleh Pemkab tidak dapat dipertahankan. Sidang dipimpin oleh Wawan Budiyanto selaku Ketua Majelis, didampingi Erniati dan Bayu Februarino Putro sebagai Anggota Majelis.

Pertimbangan Majelis Komisioner menunjukkan adanya cacat prosedur dalam pembuatan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) oleh DPMPTSP Gunungkidul, baik dalam Surat Keputusan (SK) awal maupun setelah evaluasi. Selain itu, objek permohonan yang diajukan oleh IDEA dinilai konkret dan terukur.

Meski permohonan awal mencakup seluruh entitas usaha pariwisata periode 2014–2025, selama persidangan fokusnya berada pada 13 titik usaha pariwisata di kawasan pesisir dan Karst Gunungsewu. Matriks yang disajikan membuktikan bahwa Termohon mampu mengidentifikasi dan memetakan dokumen perizinan untuk 13 titik tersebut secara spesifik. Hal ini menunjukkan bahwa permohonan Pemohon sangat konkret dan dapat dipenuhi.

KI DIY menegaskan bahwa sebagian besar informasi yang diminta oleh IDEA bersifat terbuka untuk publik, seperti dokumen hasil pengawasan, pemantauan, atau evaluasi terhadap kepatuhan usaha atas izin dan persetujuan yang diberikan. Informasi mengenai status kepatuhan lingkungan dan perizinan berusaha juga bersifat terbuka untuk publik. Namun, ada pengecualian terhadap informasi data pribadi dan informasi yang bukan kewenangan DPMPTSP.

Direktur Eksekutif Perkumpulan IDEA Ahmad Haedar menyampaikan apresiasi terhadap putusan Majelis Komisioner yang mengabulkan hampir seluruh petitum mereka. Ia menegaskan bahwa permohonan ini diajukan bersama Koalisi untuk Selamatkan Karst Gunungsewu (KSKG) untuk menguji tata kelola perizinan di kawasan rawan ekologis.

Menurutnya, ada pergeseran model investasi pariwisata di Gunungkidul dalam 10 tahun terakhir yang cenderung ekspansif dan ekstraktif. Berbeda dengan dahulu yang berbasis masyarakat, investasi skala besar saat ini banyak mengubah bentang alam Karst Gunungsewu yang sebenarnya dilindungi regulasi nasional maupun UNESCO.

Keterbukaan dokumen seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/PKKPR) sangat krusial sebagai alat ukur apakah pembangunan pariwisata selaras dengan Perda DIY Nomor 10 Tahun 2023 tentang RTRW DIY 2023–2043.

Menanggapi hasil putusan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul Arif Alfian menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan KID DIY demi tercapainya kepastian hukum. Sebagai negara hukum, ia menilai kepastian hukum atas penafsiran beberapa pihak sangat penting.

Putusan sengketa ini menjadi momentum penting bagi pengawasan publik terhadap pembangunan pariwisata di kawasan sensitif ekologi, memastikan pemanfaatan ruang di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu tetap transparan dan akuntabel.

Posting Komentar

Posting Komentar