P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

Dari Muria ke Semarang, Elang Jawa Kembali ke Alam

Dari Muria ke Semarang, Elang Jawa Kembali ke Alam

Elang Jawa: Upaya Konservasi yang Terus Berjalan

Iwan Setiawan tak henti menatap layar ponselnya. Di sana, garis-garis biru yang saling terhubung membentang di atas peta pegunungan Jawa. Itulah jejak penerbangan seekor Elang Jawa yang baru dilepasliarkan ke alam bebas. Data itu berasal dari GPS telemetri yang dipasang di tubuh burung bernama ilmiah Nisaetus bartelsi tersebut.

Sebagai Direktur Eksekutif Yayasan Pusat Informasi Lingkungan Indonesia (PILI Green Network), Iwan sudah bertahun-tahun berkecimpung dalam penyelamatan Elang Jawa—spesies yang berstatus genting menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN). Upaya itu berjalan lewat program Lacak Jejak Elang Jawa—kemitraan konservasi yang digagas Burung Indonesia, Raptor Indonesia (RAIN), PILI Green Network, Bakti Lingkungan Djarum Foundation (BLDF), bersama pemerintah.

“Kami membentuk jaringan kemitraan untuk beberapa kegiatan konservasi; salah satunya Elang Jawa,” ujar Iwan di Padma Hotel Semarang, Jumat (7/8).

Lacak Jejak Elang Jawa: Wadah Kolaborasi Lintas Lembaga

Lacak Jejak Elang Jawa menjadi wadah kolaborasi lintas lembaga untuk memantau elang-elang yang telah dilepasliarkan lewat teknologi GPS telemetri seperti yang tengah diamati Iwan, juga menghimpun data jelajah dan sebaran habitat. Data-data tersebut menjadi masukan penting bagi penyusunan kebijakan konservasi, termasuk Penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Elang Jawa Periode 2026–2036 Wilayah Tengah yang berlangsung 7–8 Agustus 2026 di Semarang.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Lacak Jejak Elang Jawa berkolaborasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Kementerian Kehutanan wilayah setempat, PILI Green Network, Raptor Indonesia, Burung Indonesia, dan BLDF.

Agenda ini penting mengingat SRAK periode sebelumnya, 2013–2022, sudah berakhir dan perlu diperbarui untuk menjawab tantangan konservasi terkini.

Menuju Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Baru

Kegiatan di Semarang tidak berdiri sendiri. Ia merupakan rangkaian konsultasi publik kedua setelah KP Wilayah Barat di Bandung (31 Juli–1 Agustus 2026), sekaligus tindak lanjut dari Konsinyasi Evaluasi SRAK Elang Jawa 2013–2022 dan Penyusunan SRAK 2026–2036 yang lebih dulu digelar di Bogor pada 23–24 Juli 2026. Konsinyasi Bogor itu menghasilkan penyamaan persepsi para pemangku kepentingan sekaligus rekomendasi awal yang menjadi dasar pembahasan di tahap konsultasi publik.

Penyusunan SRAK kali ini memakai pendekatan bentang habitat, bukan sekadar pembagian administratif. Bandung mewakili wilayah barat (Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat); Semarang mewakili wilayah tengah (Jawa Tengah dan DI Yogyakarta)—tempat Elang Jawa tersebar di bentang pegunungan Merapi, Merbabu, Lawu, hingga Muria; sedangkan Bali akan menjadi simpul konsultasi wilayah timur yang menghimpun masukan dari Jawa Timur dan Bali. Di Bali pula seluruh rangkaian KP akan berakhir pada 21–22 Agustus 2026.

Pada hari pertama penyusunan SRAK, KP Semarang membahas substansi dokumen bersama pemerintah, akademisi, LSM, komunitas, dan sektor swasta; sekaligus memperkuat strategi konservasi berbasis sains. Di waktu bersamaan, BLDF berkolaborasi dengan Padma Hotel Semarang menggelar pameran keliling bertema pelestarian Elang Jawa sebagai edukasi kepada masyarakat umum.

Hari Kedua: Partisipasi Publik yang Lebih Luas

Hari kedua dirancang sebagai side event yang lebih partisipatif untuk memperluas pelibatan publik, terutama generasi muda di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Rangkaiannya diawali dengan nonton bareng film Elang Jawa sebagai pemantik diskusi, dilanjutkan bincang-bincang interaktif bersama narasumber dari sektor swasta, akademisi, komunitas, dan anak muda. BLDF turut menjadi narasumber untuk berbagi pengalaman mengenai konservasi di lereng Gunung Muria dan pentingnya peran sektor swasta dalam kolaborasi multipihak. Sesi ini bertujuan menghimpun saran dan rekomendasi terhadap draf awal SRAK, sekaligus mengajak kalangan muda mengidentifikasi bentuk kontribusi nyata mereka dalam implementasi SRAK secara berkelanjutan.

Mengapa Elang Jawa Harus Segera Diselamatkan?

IUCN Red List sejak 1994 menetapkan Elang Jawa terancam punah. Status satwa langka ini dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106 Tahun 2018. Populasinya di alam liar tersisa sekitar 511 pasang atau 1.000 ekor—tersebar di 74 wilayah di Pulau Jawa. Angka itu berasal dari hasil riset Guru Besar IPB University, Prof. Syartinilia, yang memetakan sebaran habitat mereka memakai species distribution model. Adapun sinyal kehadiran Elang Jawa di 14 titik potensial di Bali baru tervalidasi di sebagian kecil lokasi dan masih memerlukan penelitian lanjutan sebelum dihitung sebagai bagian dari populasi utama.

Saat ini, menurut Iwan dari PILI Green Network, ancaman utama bagi Elang Jawa datang dari dua arah: perburuan dan kerusakan habitat.

Ancaman Perburuan yang Tak Kunjung Reda

Tren perburuan membuat elang yang direhabilitasi terus bertambah. Elang-elang yang diserahkan ke pusat konservasi merupakan hasil penyitaan, tindak pidana, maupun penyerahan sukarela dari pemilik lama—sering kali karena elang yang dulunya kecil sudah tumbuh besar sehingga ia tak sanggup lagi merawat.

Dua pusat rehabilitasi khusus elang di Indonesia adalah Pusat Konservasi Elang Kamojang di Garut—hasil kemitraan Kementerian Kehutanan dan BUMN (PT Pertamina Geothermal Energy); dan Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) di Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Bogor, yang dikelola langsung oleh Kementerian Kehutanan.

Secara nasional, Kementerian Kehutanan kini mengoperasikan 75 unit rehabilitasi satwa, dengan lima di antaranya berfokus pada elang. Khusus di PILI Green Network, menurut Iwan, sudah hampir 70 ekor Elang Jawa yang berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke alam liar—angka yang sekaligus menggambarkan betapa besar skala ancaman perburuan yang masih harus dihadapi hingga kini.

Di tempat-tempat rehabilitasi itu, elang yang baru diserahkan menjalani proses secara berjenjang—mula-mula pemeriksaan kesehatan, termasuk tes darah sebelum masuk karantina; pakan pun diberikan secara bertahap, dari daging potong menuju pakan hidup seperti tikus, ular, dan tupai untuk memancing kembali insting berburu yang hilang selama dipelihara manusia. Proses tersebut bisa makan waktu satu bulan hingga tiga tahun, tergantung tingkat keparahan kondisi elang saat diserahkan.

Muria, Bukti Bahwa Pemulihan Habitat Berhasil

Salah satu kisah sukses yang menjadi rujukan penyusunan SRAK adalah konservasi di Gunung Muria, Kudus, yang telah dijalankan BLDF sejak 2006—diawali dari rehabilitasi hutan dan pemulihan tutupan vegetasi berbasis riset dan pemetaan kawasan di wilayah Kudus, Pati, dan Jepara. Kudus menjadi titik awal gerakan pelestarian lingkungan BLDF karena komitmennya untuk menjaga ekosistem dari “rumah” sendiri.

Titik balik terjadi pada 2024, ketika lembaga konservasi Burung Indonesia bersama Pegiat Konservasi Muria (Peka Muria) mengonfirmasi keberadaan Elang Jawa saat melakukan kajian keragaman burung di Gunung Muria. Berikutnya, hasil kajian dan analisis ilmiah lanjutan mengidentifikasi sekitar 10 ekor Elang Jawa, dengan estimasi konservatif mencapai 17 ekor. Survei terbaru bahkan menemukan pasangan-pasangan elang baru yang sebelumnya tak terdeteksi. Ini membuktikan bahwa Muria merupakan kantong populasi yang penting meski letaknya terisolasi dari habitat utama Elang Jawa di Jawa bagian barat dan tengah.

SRAK 2026–2036: Peta Jalan Satu Dekade ke Depan

Mutiara menekankan, dokumen SRAK 2026–2036 bukan sekadar rencana di atas kertas, melainkan pedoman konservasi—mulai dari perlindungan habitat, penguatan penelitian, pemantauan populasi, peningkatan kapasitas pelaku konservasi, sampai partisipasi masyarakat—selama satu dekade mendatang. Sebagai Ketua Tim Penyusun SRAK Elang Jawa yang beranggotakan sekitar 20 orang, Iwan menargetkan naskah final dokumen ini bisa disahkan Menteri Kehutanan pada Oktober 2026, setelah seluruh masukan dari konsultasi publik di Bandung, Semarang, dan Bali, dirangkum. Sementara itu, hasil rangkaian KP nantinya akan disebarluaskan ke pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, hingga akademisi sebagai pedoman implementatif berbasis data ilmiah, dengan evaluasi pada tahun kelima.

0

Posting Komentar