
Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Lumajang untuk Pembahasan KUA-PPAS 2027 Tidak Terserap
Anggaran sebesar Rp149,4 juta yang dialokasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lumajang, Jawa Timur, untuk keperluan perjalanan dinas dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027 tidak terpakai. Anggaran tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 dan tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Sekretariat DPRD Lumajang.
Pembahasan KUA-PPAS 2027 ini diperuntukkan bagi biaya pertemuan di luar kota, namun ternyata anggaran tersebut tidak digunakan karena seluruh proses pembahasan dilakukan di Kantor DPRD Lumajang. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPRD Lumajang, Mahfud, melalui pesan singkat WhatsApp.
"Ndak ada itu, ndak diserap," ujarnya.
Menurut Mahfud, alasan penggunaan anggaran tidak terjadi karena pembahasan KUA-PPAS tahun ini dilakukan secara internal di kantor DPRD. Ia menjelaskan bahwa rapat tersebut berlangsung tertutup dan tidak melibatkan pertemuan di luar kota.
"Ini sedang rapat pembahasan di kantor, wes ndak mbahas luar kota. Saya di kantor ikut rapat," kata Mahfud.
Proses Pembahasan KUA-PPAS 2027 Berlangsung Secara Internal
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lumajang menggelar rapat tertutup di ruang Paripurna DPRD Lumajang. Rapat ini berlangsung hingga sore hari, dan hanya terbatas pada pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses pembahasan.
"Ya tertutup, jadwalnya sampai sore," imbuh Mahfud.
Proses ini dilakukan sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran yang dilakukan oleh DPRD Lumajang. Dengan tidak adanya kebutuhan untuk melakukan perjalanan dinas ke luar kota, anggaran yang telah dialokasikan bisa dialihkan ke kebutuhan lain yang lebih mendesak.
Penjelasan Mengenai SiRUP dan APBD 2026
Anggaran perjalanan dinas yang tercantum dalam SiRUP Sekretariat DPRD Lumajang berasal dari APBD 2026. Namun, karena tidak ada kebutuhan untuk melakukan perjalanan dinas, anggaran tersebut tidak terserap. Hal ini menunjukkan bahwa sistem penganggaran DPRD Lumajang tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi.
Selain itu, penggunaan SiRUP sebagai sistem informasi rencana umum pengadaan juga menjadi bukti bahwa DPRD Lumajang berkomitmen untuk menjaga akuntabilitas dalam penggunaan anggaran. Meski anggaran untuk perjalanan dinas tidak digunakan, penjelasan yang diberikan oleh Sekwan DPRD Lumajang memberikan keyakinan bahwa semua alokasi anggaran dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan rencana yang telah ditetapkan.
Kesimpulan
Dengan adanya pengalokasian anggaran yang tidak terserap, DPRD Lumajang menunjukkan komitmennya dalam menjalankan kebijakan efisiensi anggaran. Proses pembahasan KUA-PPAS 2027 yang dilakukan di dalam kantor tanpa perlu melakukan perjalanan dinas ke luar kota menjadi salah satu contoh nyata dari upaya penghematan anggaran yang dilakukan oleh lembaga legislatif setempat.
.png)


Posting Komentar