P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat dari Soetta, Kemenhaj: Travel Tidak Berizin

33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat dari Soetta, Kemenhaj: Travel Tidak Berizin

Kementerian Haji dan Umrah Tangani 33 Calon Jemaah yang Gagal Berangkat

Kementerian Haji dan Umrah mengungkapkan bahwa sebanyak 33 calon jemaah umrah gagal berangkat ke Tanah Suci dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kejadian ini terjadi karena visa umrah belum diterbitkan. Para jemaah tersebut dijadwalkan berangkat pada 11 Agustus 2026 menggunakan penerbangan Batik Air ID7282 menuju Kuala Lumpur, Malaysia.

Direktur Pengawasan Haji dan Umrah Kemenhaj, Ahmad Abdullah, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi tentang adanya jemaah yang tidak mendapatkan kepastian keberangkatan. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, tim Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah bersama Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah langsung menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan kondisi jemaah.

"Kami mendapat informasi adanya jemaah umrah yang tidak mendapatkan kepastian keberangkatan. Tim langsung bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan keberangkatan dan hak-hak jemaah terpenuhi," ujar Ahmad Abdullah dalam keterangannya, Kamis (13/08/2026).

Jasa Alisha Barda Wisata Diduga Tak Berizin

Berdasarkan informasi, para calon jemaah tersebut menggunakan jasa Alisha Barda Wisata (ABW), yang diduga beroperasi tanpa izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Karena hal ini, penanganan jemaah dialihkan kepada PT Wal Mahabbul Arafah, yang memiliki izin resmi.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak jemaah memperoleh layanan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Melalui pengalihan ini, sebanyak 24 jemaah berhasil diberangkatkan ke Tanah Suci pada 12 Agustus 2026 menggunakan Garuda Indonesia penerbangan GA982.

Sementara itu, sembilan jemaah lainnya memilih membatalkan keberangkatan dan meminta pengembalian dana. Ahmad Abdullah menyampaikan bahwa Kemenhaj akan menindaklanjuti kasus ini melalui proses pengawasan dan penegakan hukum secara menyeluruh.

"Kami akan melakukan penindakan secara tegas terhadap travel maupun individu yang terbukti menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah tanpa izin sebagai PPIU atau melakukan perbuatan yang merugikan jemaah," katanya.

"Tidak boleh ada ruang bagi praktik penyelenggaraan umrah ilegal yang mengancam keselamatan, kepastian keberangkatan, dan hak-hak masyarakat," tambahnya.

Imbauan Kemenhaj kepada Masyarakat

Kemenhaj juga mengimbau masyarakat agar hanya mendaftar melalui PPIU yang memiliki izin resmi. Selain itu, masyarakat diminta memastikan seluruh pembayaran dilakukan kepada perusahaan yang berizin, memverifikasi jadwal keberangkatan dan status visa.

Adapun langkah-langkah lain yang dapat dilakukan antara lain:

  • Memastikan legalitas penyelenggara melalui layanan resmi Kementerian sebelum melakukan transaksi.
  • Mendatangi Kantor Wilayah Kemenhaj di Provinsi dan Kantor Haji Kabupaten/Kota untuk mengetahui informasi mengenai haji dan umrah.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan terhindar dari praktik penyelenggaraan umrah yang tidak resmi.


Posting Komentar

Posting Komentar