P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

Masuk AS Butuh Jaminan Rp 252 Juta, Berlaku untuk Wisatawan dari 38 Negara

Featured Image

Kebijakan Baru Pemerintah AS Mengenai Uang Jaminan bagi Warga dari 38 Negara

Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah mengumumkan kebijakan baru yang akan berlaku mulai Januari 2026. Aturan ini menetapkan bahwa warga negara atau penduduk dari 38 negara harus membayar uang jaminan sebesar 15.000 dolar AS atau setara dengan Rp 252 juta untuk dapat masuk ke AS.

Aturan ini berlaku khusus bagi mereka yang memiliki paspor dari negara-negara tersebut dan memenuhi syarat untuk mengajukan visa B1/B2, yang biasanya digunakan untuk tujuan wisata atau bisnis. Besarnya uang jaminan ditentukan pada saat wawancara visa, dan pemohon harus menyetujui persyaratan obligasi melalui platform pembayaran daring Departemen Keuangan AS, Pay.gov.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mencegah pengunjung tinggal melebihi masa berlaku visa mereka. Dalam laporan terbaru, aturan ini telah diterapkan kepada beberapa negara sejak Agustus hingga Oktober 2025, dan jumlahnya akan terus bertambah mulai Januari 2026.

Presiden Donald Trump, yang kembali menjabat pada Januari 2025, diketahui sering kali mengeluarkan kebijakan imigrasi yang kontroversial. Beberapa kebijakan sebelumnya termasuk penolakan visa bagi warga asing dengan obesitas atau penyakit kronis, serta usulan pemeriksaan akun media sosial bagi pemohon green card.

Daftar 38 Negara yang Terkena Aturan Uang Jaminan

Berikut adalah daftar lengkap 38 negara yang akan dikenakan aturan uang jaminan masuk AS:

  • Aljazair (berlaku 21 Januari 2026)
  • Angola (berlaku 21 Januari 2026)
  • Antigua dan Barbuda (berlaku 21 Januari 2026)
  • Bangladesh (berlaku 21 Januari 2026)
  • Benin (berlaku 21 Januari 2026)
  • Bhutan (berlaku 1 Januari 2026)
  • Botswana (berlaku 1 Januari 2026)
  • Burundi (berlaku 21 Januari 2026)
  • Cabo Verde (berlaku 21 Januari 2026)
  • Republik Afrika Tengah (berlaku 1 Januari 2026)
  • Pantai Gading (berlaku 21 Januari 2026)
  • Kuba (berlaku 21 Januari 2026)
  • Djibouti (berlaku 21 Januari 2026)
  • Dominika (berlaku 21 Januari 2026)
  • Fiji (berlaku 21 Januari 2026)
  • Gabon (berlaku 21 Januari 2026)
  • Gambia (berlaku 11 Oktober 2025)
  • Guinea (berlaku 1 Januari 2026)
  • Guinea Bissau (berlaku 1 Januari 2026)
  • Kirgistan (berlaku 21 Januari 2026)
  • Malawi (berlaku 20 Agustus 2025)
  • Mauritania (berlaku 23 Oktober 2025)
  • Namibia (berlaku 1 Januari 2026)
  • Nepal (berlaku 21 Januari 2026)
  • Nigeria (berlaku 21 Januari 2026)
  • Sao Tome dan Principe (berlaku 23 Oktober 2025)
  • Senegal (berlaku 21 Januari 2026)
  • Tajikistan (berlaku 21 Januari 2026)
  • Tanzania (berlaku 23 Oktober 2025)
  • Togo (berlaku 21 Januari 2026)
  • Tonga (berlaku 21 Januari 2026)
  • Turkmenistan (berlaku 1 Januari 2026)
  • Tuvalu (berlaku 21 Januari 2026)
  • Uganda (berlaku 21 Januari 2026)
  • Vanuatu (berlaku 21 Januari 2026)
  • Venezuela (berlaku 21 Januari 2026)
  • Zambia (berlaku 20 Agustus 2025)
  • Zimbabwe (berlaku 21 Januari 2026)

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap para pengunjung yang masuk ke AS, terutama dalam hal durasi tinggal dan tujuan kunjungan. Dengan adanya uang jaminan, pihak otoritas berharap bisa mengurangi risiko pelanggaran terhadap peraturan visa.

0

Posting Komentar