P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

Wisata Air Tanjung Benoa Diduga Langgar Aturan Pantai, Banyak Bangunan di Pesisir

Wisata Air Tanjung Benoa Diduga Langgar Aturan Pantai, Banyak Bangunan di Pesisir

Sorotan Terbaru di Kawasan Pesisir Pantai Tanjung Benoa

Wilayah pesisir Pantai Tanjung Benoa kembali menjadi perhatian setelah munculnya berbagai bangunan yang dibangun sangat dekat dengan bibir pantai. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait penggunaan lahan dan potensi pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan. Selain itu, dugaan adanya usaha wisata air atau watersport yang diduga melanggar batas sempadan pantai juga turut memperburuk situasi.

Pembangunan infrastruktur pariwisata yang pesat dinilai telah memberikan tekanan terhadap ruang ekologis pantai. Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2019, lebar sempadan pantai harus ditetapkan paling sedikit 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Aturan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan pariwisata dan perlindungan lingkungan.

Kondisi ini semakin memicu kekhawatiran karena sejumlah bangunan diduga menyerobot lahan milik negara. Lahan tersebut saat ini sudah diakui sebagai aset pemerintah Kabupaten Badung. Meski menjadi daya tarik wisata, banyak pihak berharap agar Badung dapat melakukan pendataan dan penataan kawasan pesisir secara lebih sistematis.

Upaya Pemkab Badung dalam Mengelola Lahan Pesisir

Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD, Kadek Oka Permadi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memastikan pemanfaatan pesisir di Pantai Tanjung Benoa. Ia menjelaskan bahwa saat ini, Badung tengah melakukan inventarisasi dan pemanfaatan tanah negara sebagai aset pemerintah daerah.

Ia menyampaikan bahwa informasi terkait bangunan watersport yang diduga menyerobot lahan akan segera ditindaklanjuti. "Kami akan melakukan kroscek agar tidak salah," ujarnya saat dikonfirmasi.

Selain itu, pihaknya juga mengakui bahwa tanah negara yang berada di luar hak milik telah dicatatkan sebagai aset Pemerintah Kabupaten Badung. Oleh karena itu, aset tersebut dikelola dan dimanfaatkan oleh pemerintah setempat.

"Jika ada pihak lain yang ingin memanfaatkannya, maka harus seizin dengan Pemerintah Kabupaten Badung atau bisa dilakukan kerjasama," tambahnya.

Pengecekan dan Tindakan Lanjutan

Untuk bangunan di Pantai Tanjung Benoa, pihaknya mengaku akan melakukan pengecekan di peta yang merupakan aset Pemkab Badung. Jika memang benar berdiri di lahan pemerintah, maka akan dilakukan tindakan lebih lanjut.

"Akan kami jadwalkan pengecekkannya dulu, kami juga akan melihat aset. Jika memang melanggar dan menyerobot lahan negara, akan dilakukan tindak lanjut lagi," imbuhnya.

Regulasi dan Peran Pemerintah Daerah

Pemerintah Kabupaten Badung saat ini telah mengakui tanah negara sebagai aset Pemerintah Kabupaten Badung. Hal ini tertuang dalam beberapa surat keputusan bupati, seperti SK Bupati Badung No 850/01/HK/2021 tentang Penetapan Inventarisasi Dan Pemanfaatan Tanah Negara Di Kecamatan Kuta Selatan, SK Bupati Badung No 588/01/HK/2022 tentang Penetapan Inventarisasi Dan Pemanfaatan Tanah Negara Di Kecamatan Kuta, serta SK Bupati Badung No 591/01/HK/2022 dan SK Bupati Badung No 604/01/HK/2022 untuk wilayah Kuta Utara dan Mengwi.

Aturan ini sejalan dengan Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menegaskan bahwa urusan pertanahan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Badung memiliki peran aktif dalam melakukan penataan, penggunaan, pemeliharaan, pengamanan, dan pengendalian terhadap tanah negara.

Posting Komentar

Posting Komentar