
Pemprov Jabar Mulai Uji Coba Kebijakan WFH Setiap Jumat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah memulai uji coba kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) seminggu sekali di hari Kamis. Uji coba ini akan berlangsung pada bulan ini, dan pihak terkait menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada pegawai yang tidak menjalankan tugas dengan baik saat WFH.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, Dedi Sopandi, menjelaskan bahwa aturan WFH ini berlaku bagi seluruh pegawai, baik itu pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ia juga menekankan bahwa setiap kepala unit perangkat daerah memiliki kewenangan untuk memantau bawahan mereka dalam menjalankan tugas.
"Jika kepala perangkat daerah tidak memastikan output kerjanya sesuai standar dan target yang ditetapkan, maka akan berdampak pada pemotongan tunjangan. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Dedi di Bandung, Selasa (4/11).
Penentuan Hari Kamis untuk Uji Coba WFH
Menurut Dedi, penentuan hari Kamis sebagai hari uji coba WFH dilakukan setelah melalui kajian mendalam oleh BKD Jabar. Sebelumnya, ada beberapa usulan seperti hari Jumat dan Senin, namun dikhawatirkan penerapan WFH pada hari tersebut tidak maksimal.
"Kami melakukan kajian dan menemukan bahwa jika WFH dilaksanakan pada hari Senin atau Jumat, ada indikasi khawatirnya malahan seperti pelaksanaan long weekend," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dengan ditetapkannya uji coba pada hari Kamis, potensi para pegawai melaksanakan WFH dengan benar di rumah menjadi lebih baik dibandingkan pada hari Senin dan Jumat.
"Jika hari Senin dan Jumat digunakan untuk WFH, maka ada kekhawatiran pegawai akan menggunakan kesempatan tersebut untuk berlibur. Akibatnya, ketika kembali masuk kerja, kondisi fisiknya bisa menurun," tambahnya.
Pengawasan Tetap Dilakukan Meski WFH
Meski begitu, Dedi mengakui bahwa masih ada kemungkinan pegawai di beberapa perangkat memanfaatkan WFH untuk berlibur. Oleh karena itu, ia meminta kepada kepala unit untuk melakukan pengawasan dan menjalankan semua aturan uji coba ini secara ketat.
"Maka dari itu, pegawai yang melaksanakan WFH tetap akan dipantau oleh kepala unit kerja. Mereka harus memastikan bahwa target kinerja pegawai tercapai," katanya.
Dampak Jika Pengawasan Tidak Maksimal
Dedi menegaskan bahwa jika pengawasan tidak dilakukan secara maksimal, maka target-target yang sudah ditentukan bisa tidak tercapai. Hal ini akan berdampak pada pengurangan tunjangan bagi PNS dan PPPK.
"Ya, itu kembali lagi ke aturan. Jika target kinerja tidak tercapai, baik karena pelaksanaan WFH maupun bukan, tetap ada pemotongan TPP. Dan hal ini juga akan berdampak kepada atasan langsung, karena tanggung jawab bersifat renteng," tuturnya.
.png)


Posting Komentar