P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

39 Kendaraan Terjaring Razia di Tulungagung, KIR Mati Jadi Pelanggaran Terbanyak

39 Kendaraan Terjaring Razia di Tulungagung, KIR Mati Jadi Pelanggaran Terbanyak

Razia Gabungan di Tulungagung: 39 Kendaraan Terjaring Pelanggaran

Sebanyak 39 kendaraan angkutan barang dan penumpang terjaring dalam razia gabungan yang dilakukan di depan Terminal Gayatri, Tulungagung, pada Rabu (22/10/2025). Razia ini melibatkan berbagai instansi seperti Polres Tulungagung, Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Satpel Terminal Gayatri, serta Jasa Raharja. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan kelengkapan dokumen kendaraan serta kelayakan operasional kendaraan yang melintas.

Dari total 382 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 39 kendaraan ditemukan melakukan pelanggaran. Pelanggaran terbanyak adalah uji KIR yang mati, dengan jumlah mencapai 24 kendaraan. Penindakan terhadap pelanggaran ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur. Sementara itu, 15 kendaraan lainnya ditilang oleh polisi karena berbagai pelanggaran, antara lain tidak memiliki SIM, STNK yang mati, serta tidak dilengkapi surat uji kendaraan.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pembinaan dan Pengendalian Lalu Lintas Angkutan Jalan (P3 LLAJ) Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur di Tulungagung, Saikudin, menjelaskan bahwa fokus utama pengecekan adalah dokumen kendaraan. Ia menekankan bahwa tujuan dari razia ini adalah menciptakan kepatuhan dan budaya berlalu lintas yang baik.

“Uji KIR sangat penting untuk memastikan kendaraan layak operasi. Ini menyangkut keselamatan berkendara,” ujar Saikudin. Dalam uji KIR, setiap bagian kendaraan akan diperiksa, termasuk fungsi pengereman, lampu-lampu, kondisi ban, wiper, klakson, serta perlengkapan berkendara lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, persentase pelanggaran mencapai 10,21 persen. Menurut Saikudin, angka ini cukup tinggi dan menunjukkan masih adanya ketidakpatuhan dari pengemudi kendaraan. Sebelumnya, UPT P3 LLAJ Dishub Provinsi telah melakukan razia serupa di Trenggalek. Kegiatan ini akan terus dilanjutkan di Kabupaten Blitar dan Kota Blitar.

Selain fokus pada kelengkapan dokumen, dalam razia kali ini juga melibatkan personel Satreskrim Polres Tulungagung. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil box untuk mengantisipasi angkutan barang ilegal seperti minuman keras dan narkoba. Namun, tidak ada barang berbahaya yang ditemukan selama razia tersebut.

Razia gabungan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga kelayakan kendaraan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas serta menjaga keselamatan pengguna jalan.

0

Posting Komentar