
Pentingnya Persiapan Matang dalam Pengembangan Wisata Air Kalimalang
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, mengungkapkan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam pengembangan wisata air di aliran Kalimalang. Ia menekankan bahwa keberhasilan proyek ini sangat bergantung pada persiapan yang matang dan keterlibatan berbagai pihak terkait.
Salah satu aspek utama yang harus diperhatikan adalah kualitas air. Menurut Wildan, aktivitas wisata seperti perahu bisa berdampak negatif terhadap kualitas air. Tumpahan bahan bakar atau sampah yang dibuang sembarangan dapat merusak lingkungan sungai.
Selain itu, desain jembatan dan dermaga juga harus mematuhi aturan teknis dan perhitungan banjir. "Jangan sampai demi keindahan, fungsi sungai justru terhambat," ujarnya. Desain yang baik harus tetap menjaga fungsi alami sungai sebagai sumber air dan pengendali banjir.
Kerja sama lintas wilayah menjadi salah satu elemen penting dalam rencana ini. Wildan menyarankan Pemerintah Kota Bekasi untuk membuat perjanjian kerja sama dengan Perum Jasa Tirta (PJT) II dan Pemprov DKI Jakarta. Hal ini dimaksudkan agar ada kepastian hukum dan teknis dalam operasional wisata air. "Jangan sampai ada tarik ulur kepentingan," tambahnya.
Perencanaan matang juga diperlukan terkait pengelolaan sampah dan lalu lintas di kawasan wisata. Wilayah Kalimalang berada di Jalan Kalimalang yang padat kendaraan, sehingga tanpa perencanaan yang baik, kawasan ini bisa menjadi kumuh meskipun terlihat indah di brosur.
Di sisi lain, Wildan melihat potensi positif dari pengembangan wisata air Kalimalang. Proyek ini bisa membuka ruang publik hijau dan memberdayakan UMKM di sektor kuliner, seni, dan kerajinan. Namun, pengelolaan harus dilakukan dengan standar ramah lingkungan.
Selain itu, wisata air ini juga bisa menjadi sarana edukasi bagi warga tentang pentingnya menjaga sumber air baku. Lebih dari 85 persen pasokan air bersih untuk DKI Jakarta bergantung pada aliran Jatiluhur–Kalimalang. Dengan demikian, keberlangsungan hidup jutaan orang ditentukan oleh kondisi sungai ini.
Wildan menegaskan bahwa setiap rencana wisata harus tunduk pada aturan dan fungsi utama aliran Kalimalang. Beberapa regulasi yang relevan antara lain:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan pengelolaan air wajib menjamin keberlanjutan, fungsi sosial, dan lingkungan.
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang garis sempadan sungai, yang melarang pembangunan sembarangan di bantaran.
- Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2044, yang mengatur koridor Kalimalang sebagai kawasan strategis yang harus dijaga.
"Artinya, proyek ini tidak bisa dijalankan sekadar dengan semangat 'membangun ikon', tetapi harus dipagari hukum, dikawal sains, dan diawasi publik," pungkas Wildan.
Posting Komentar