
Pemprov Bali Kembangkan Sistem Perlindungan Wisatawan yang Terpadu
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggelar rapat penertiban dan perlindungan wisatawan serta warga negara asing (WNA) di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, pada Kamis (9/10). Rapat ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem perlindungan terhadap pengunjung yang datang ke Pulau Dewata.
Gubernur Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan selama berada di Bali. Ia menekankan pentingnya manajemen terpadu dalam pelayanan dan perlindungan wisatawan, terutama mengingat Bali sebagai destinasi wisata internasional yang memiliki potensi risiko beragam.
"Kita harus memiliki sistem yang memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan di mana pun mereka berada. Mulai dari hotel, pantai, gunung, sungai, hingga perjalanan antar titik wisata. Semua harus dikelola secara terpadu," ujarnya.
Menurut Gubernur, risiko yang dihadapi wisatawan sangat beragam, mulai dari gangguan keamanan, kecelakaan lalu lintas, penyakit, hingga bencana alam. Untuk itu, ia memerintahkan pembentukan unit layanan terpadu dan posko pelayanan wisatawan di seluruh destinasi wisata Bali yang beroperasi 24 jam.
Posko tersebut harus terhubung dengan layanan kesehatan, kebencanaan, kepolisian, Pol PP, Basarnas, dan pihak pariwisata. Di setiap titik wisata, layanan darurat harus tersedia dan bisa dihubungi melalui nomor khusus. Selain itu, akan dikembangkan aplikasi digital agar semua sistem berjalan terintegrasi.
Koster menambahkan bahwa penguatan sistem perlindungan wisatawan merupakan bagian dari upaya mewujudkan pariwisata Bali yang berkualitas dan berkelanjutan. "Jika ini dapat dijalankan, Bali akan semakin dipercaya dan dihormati di mata dunia. Ini bukan sekadar wisata alam, tetapi wisata dengan manajemen profesional, SDM unggul, dan teknologi informasi modern," tegasnya.
Tantangan dalam Perlindungan Wisatawan
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya, melaporkan bahwa hingga September 2025 jumlah kunjungan wisatawan mancanegara telah mencapai 5,6 juta orang. Australia, Tiongkok, India, dan Inggris menjadi empat besar asal wisatawan.
Selain itu, penanganan terhadap WNA dilakukan secara seimbang antara perlindungan dan penegakan hukum. "WNA yang baik kita lindungi, yang melanggar kita tindak. Sepanjang 2025 sudah ada 1.185 tindakan keimigrasian dan 406 deportasi. Selain itu, tercatat 144 kasus di mana WNA menjadi korban, sebagian besar terkait kecelakaan dan tindak kekerasan," paparnya.
Meski begitu, Sumarajaya menyebut bahwa perlindungan wisatawan masih menghadapi beberapa tantangan. Antara lain adalah minimnya staf keamanan di usaha pariwisata, belum optimalnya fasilitas kesehatan darurat, dan kurangnya kerja sama dengan penyedia asuransi.
Untuk mengatasi hal ini, pihaknya akan memperkuat kerja sama dengan fasilitas kesehatan, layanan asuransi, serta menambah posko perlindungan di setiap Daya Tarik Wisata (DTW). Selain itu, semua DTW akan dilengkapi dengan sistem informasi cuaca real-time bekerja sama dengan BMKG di 81 titik wisata.
Langkah Awal Membentuk Sistem Terpadu
Rapat yang dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, instansi kebencanaan, Imigrasi, aparat keamanan, serta organisasi kepariwisataan di Bali menjadi langkah awal penyusunan sistem perlindungan terpadu wisatawan. Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Pariwisata Bali Berkualitas akan menjadi dasar dalam menjalankan sistem tersebut.
Dengan adanya sistem yang lebih terpadu dan efektif, diharapkan Bali mampu memberikan pengalaman wisata yang aman, nyaman, dan bermutu bagi para pengunjung. Hal ini juga akan mendukung pertumbuhan pariwisata yang berkelanjutan dan meningkatkan reputasi Bali di kancah internasional.
.png)


Posting Komentar