P4GXIpU6yeYF5fMCqPZCp42UuY5geVqMNRVk86R4
Bookmark

Translate

Unit Layanan 24 Jam, Gubernur Koster Janjikan Perlindungan Wisatawan Bali

Unit Layanan 24 Jam, Gubernur Koster Janjikan Perlindungan Wisatawan Bali

Pemprov Bali Perkuat Perlindungan Wisatawan dan Warga Negara Asing

Pemerintah Provinsi Bali menggelar rapat penertiban dan perlindungan wisatawan serta warga negara asing di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar. Acara ini berlangsung pada hari Kamis (9/10/2025), dengan hadirnya sejumlah instansi terkait seperti OPD, aparat keamanan, dan organisasi kepariwisataan.

Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan komitmennya untuk memperkuat perlindungan terhadap wisatawan dan warga negara asing yang berkunjung ke Pulau Dewata. Ia menekankan pentingnya manajemen terpadu dalam pelayanan dan perlindungan wisatawan, khususnya karena Bali merupakan destinasi wisata dunia.

“Kita harus memiliki sistem yang memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan selama berada di Bali. Baik di hotel, pantai, gunung, sungai, maupun di perjalanan dari satu titik ke titik lain. Semua harus dikelola secara terpadu,” ujarnya.

Menurut Koster, potensi risiko yang dihadapi wisatawan sangat beragam, mulai dari gangguan keamanan, kecelakaan lalu lintas, sakit, hingga bencana alam. Untuk itu, ia memerintahkan pembentukan unit layanan terpadu dan posko pelayanan wisatawan di seluruh destinasi wisata Bali yang beroperasi 24 jam.

Posko tersebut harus terhubung dengan layanan kesehatan, kebencanaan, kepolisian, Pol PP, Basarnas, hingga pihak pariwisata. Di setiap titik wisata, layanan kedaruratan harus tersedia dan bisa dihubungi melalui nomor khusus. Selain itu, pihaknya akan menyediakan aplikasi digital agar semua sistem ini bisa berjalan terintegrasi.

Koster menambahkan bahwa penguatan sistem perlindungan wisatawan merupakan bagian dari upaya mewujudkan pariwisata Bali yang berkualitas dan berkelanjutan. “Jika ini bisa kita jalankan, Bali akan semakin dipercaya dan dihormati di mata dunia. Ini bukan sekadar wisata alam, tetapi wisata dengan manajemen yang profesional, SDM unggul, dan teknologi informasi yang modern,” tegasnya.

Jumlah Kunjungan Wisatawan Mencapai 5,6 Juta Orang

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya, melaporkan bahwa hingga September 2025 jumlah kunjungan wisatawan mancanegara telah mencapai 5,6 juta orang. Empat besar asal wisatawan adalah Australia, Tiongkok, India, dan Inggris. Penanganan terhadap warga negara asing di Bali dilakukan secara seimbang antara perlindungan dan penegakan hukum.

“WNA yang baik kita lindungi, yang melanggar kita tindak. Sepanjang 2025 sudah ada 1.185 tindakan keimigrasian dan 406 deportasi. Selain itu, tercatat 144 kasus di mana WNA menjadi korban, sebagian besar terkait kecelakaan dan tindak kekerasan,” paparnya.

Masih Menghadapi Beberapa Tantangan

Sumarajaya mengungkapkan bahwa perlindungan terhadap wisatawan di Bali masih menghadapi sejumlah tantangan. Misalnya, minimnya staf keamanan di usaha pariwisata, belum optimalnya fasilitas kesehatan darurat, dan kurangnya kerja sama dengan penyedia asuransi.

Untuk mengatasi hal ini, pihaknya akan memperkuat kerja sama dengan fasilitas kesehatan, layanan asuransi, serta menambah posko perlindungan di setiap Daya Tarik Wisata (DTW). Selain itu, semua DTW akan dilengkapi dengan sistem informasi cuaca real-time bekerja sama dengan BMKG di 81 titik wisata.

Rapat yang dihadiri oleh jajaran OPD terkait, instansi kebencanaan, Imigrasi, aparat keamanan, serta organisasi kepariwisataan di Bali menjadi langkah awal penyusunan sistem perlindungan terpadu wisatawan yang akan dituangkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Pariwisata Bali Berkualitas.

0

Posting Komentar