
Pemerintah Kabupaten Kebumen Dukung Perubahan Penggunaan Lahan PT Semen Gombong
Pemerintah Kabupaten Kebumen menunjukkan dukungan yang kuat terhadap rencana perubahan penggunaan lahan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Semen Gombong. Lahan tersebut sebelumnya diketahui dalam kondisi tidak termanfaatkan secara optimal. Kini, pihak terkait telah memastikan bahwa lahan ini akan digunakan untuk berbagai kegiatan di sektor pertanian, agrowisata, dan pembangunan sekolah rakyat.
Dukungan tersebut ditegaskan dalam acara Penandatanganan Berita Acara Tindak Lanjut Penertiban Tanah HGB atas nama PT Semen Gombong, yang berlangsung pada Rabu 8 Oktober 2025, di ruang rapat Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) di Jakarta Selatan.
Bupati Kebumen Lilis Nuryani, didampingi oleh Kepala BPKPD Aden Andri Susilo dan Kepala DPUPR Joni Hernawan, menyambut baik tindak lanjut penertiban ini. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut akan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan pemerintah daerah.
“Dengan penandatanganan ini, maka status pembangunan Sekolah Rakyat makin jelas,” ujar Bupati Lilis Nuryani. Ia juga menjelaskan bahwa Sekolah Rakyat rintisan yang sebelumnya diresmikan oleh dirinya akan dipindahkan ke lokasi baru di Desa Nogoraji, Buayan.
Progres yang disampaikan mencakup pelepasan hak atas tanah PT Semen Gombong seluas kurang lebih 7 hektare (70.955 m²) di Desa Nogoraji, Kecamatan Buayan, yang akan digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Program strategis nasional ini bahkan sudah ditinjau oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian PUPR.
Sementara itu, Direktur Utama PT Semen Gombong, Roni Pramaditia, membenarkan bahwa kegiatan perusahaan ke depan akan lebih banyak berfokus pada bidang pendidikan, agrowisata, dan perkebunan. Menurutnya, potensi dari Kebumen di luar tambang adalah pertanian.
"Kami melihat potensi dari Kebumen di luar tambang adalah pertanian," jelas Roni. PT Semen Gombong juga menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Kebumen atas dukungan dalam pemanfaatan produktivitas tanah mereka. Kesepakatan ini diharapkan dapat menyerap banyak tenaga kerja lokal jika rencana agrowisata dan perkebunan benar-benar terealisasi.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen, Mokhamad Imron, yang telah meninjau langsung lokasi, menyimpulkan bahwa PT Semen Gombong sepakat untuk tidak melakukan penggalian/penambangan lagi. Pihaknya juga telah melakukan pengukuran lahan untuk Sekolah Rakyat.
Sebagai informasi, HGB PT Semen Gombong yang diperoleh pada tahun 1997 ini akan berakhir pada tahun 2027. Hadir dalam acara penandatanganan ini antara lain Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Jonahar, Direktur Penertiban Penguasaan Pemilikan dan Penggunaan Tanah Muhammad Shafik Ananta Inuman, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah Eni Setyosusilowati, Kepala Kantor Pertanahan Kebumen Mokhamad Imron, serta pimpinan PT Semen Gombong.
.png)


Posting Komentar